Hari HAM Internasional, Menilik Kasus Munir yang Terancam Kedaluarsa Tahun Depan

Gambar Munir Said Thalib oleh Pinterest


Opini, Naraya News - Munir Said Thalib atau biasa dikenal sebagai Munir, merupakan sosok aktivis Hak Asasi Manusia (HAM). Ia lahir pada tanggal 8 Desember 1965, di Batu, Malang, Jawa Timur. Munir merupakan salah satu pendiri Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pada tahun 1998.

Pada 7 September 2004, Munir dikabarkan meninggal di dalam pesawat menuju Amsterdam, Belanda untuk melanjutkan studinya di Universitas Utrecht. Dari hasil otopsi Institut Forensik Belanda (NFI), menyebutkan bahwa Munir telah diracun. Hal itu disebabkan karena ditemukannya racun jenis arsenik dengan dosis yang tinggi. Dari proses penyelidikan juga, ditemukan adanya kemungkinan diracun saat perjalanan dari Jakarta menuju Singapura. Kecurigaan tersebut mengarah kepada pilot yang duduk bersama di cafe yang memesankan coklat panas untuk Munir, yakni Pollycarpus Budihari Priyanto. Pilot tersebut diselidiki, kemudian setelah setengah tahun ditetapkan sebagai tersangka utama yang meracuni Munir. Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana dan pemalsuan dokumen, dan dihukum selama 14 tahun penjara. Namun, setelah menjalani delapan tahun masa hukumannya, ia dinyatakan bebas bersyarat. 

Dilansir dari berbagai sumber, pada tanggal 22 September 2016, Presiden Jokowi berjanji dihadapan para pakar dan praktisi hukum tentang komitmennya untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM. Tapi hingga kini, kasus tersebut masih belum juga tuntas. 17 tahun berlalu sudah kematian Munir, banyak misteri yang belum terungkap, seperti siapa aktor intelektual dibalik pembunuhan Munir yang sampai sekarang masih belum menemukan titik terang. Tahun depan, kasus Munir akan memasuki tahap kedaluarsa. Hal ini tertera pada Pasal 78 Ayat 1 Angka 4 KUHP, yakni kedaluwarsa mengenai kejahatan yang diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun. Artinya, tahun 2022 jika kasus Munir belum tuntas, maka kasusnya akan kedaluarsa. Hal ini menunjukkan bahwa negara lalai dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM dan gagal menjamin kewajiban HAM yang terlindungi.

Pada Hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang diperingati setiap tanggal 10 Desember, mengingatkan kita semua bahwa manusia memiliki hak dan kewajiban yang sama. Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sebagai anugerah Tuhan sejak lahir. Tidak ada seorangpun yang boleh merampas hak seseorang. Perjuangan Munir mungkin berakhir, tetapi nilai dan perjuangannya dalam membela HAM akan terus mengakar dalam masyarakat.

Penulis   : Ahmadnrdn

Editor     : Sha

Lebih baru Lebih lama