Memahami Perkembangan UU Cipta Kerja, BEM FISIP Adakan Diskusi Publik bersama FSPMI Cirebon Raya

Diskusi Publik di Aula Gedung Machdor UMC / LPM Naraya


Kampus, Narayanews - Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Cirebon (BEM FISIP UMC) mengadakan acara "Diskusi Publik" bersama Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Aula Gedung Machdor, Kampus 2 UMC, Watubelah, Sumber, Cirebon. Acara yang diselenggarakan pada Kamis (9/6) ini awalnya akan diisi oleh Asep Feddy Hartono, selaku Ketua FSPMI Cirebon Raya dan Sugiyanto, selaku Presiden Mahasiswa UMC, namun kedua pemateri berhalangan hadir sehingga digantikan oleh Agus Riyanto selaku perwakilan dari Ketua FSPMI Cirebon Raya dan Syarif selaku dosen UMC.

"Jadi kalo perkembangan UU Cipta Kerja yang sekarang itu posisinya kalo dari hasil putusan MK yang kemarin itu, kalo ga salah bulan Oktober tepatnya diputuskan bahwasanya disana pun disyaratkan, karena ada bahasa atau muatan yang berindikasi bahwasanya UU Cipta Kerja ini inkonstitusional bersyarat, maka MK pun memerintahkan kepada pembuat undang-undang, agar dilakukannya perubahan atau revisi. Jadi kalo posisi sekarang UU Cipta Kerja ya masih ada di DPR RI, masih dalam pembahasan disana.", ujar Agus Riyanto selaku perwakilan dari FSPMI Cirebon Raya.

Beliau juga mengatakan pembahasan UU Cipta Kerja ini dibarengi dengan UU P3 (pembentukan peraturan perundang-undangan) namun, UU P3 yang dikebut, sehingga ada indikasi memuluskan UU Cipta Kerja.

"Sedikitnya sudah ada pemahaman yang sama, bahwasanya UU P3 ini justru yang dikebut oleh pemerintah dan kami mengindikasikan bahwa justru yang dilakukan oleh DPR RI, walaupun yang diamanahkan adalah UU Cipta Kerja yang harus mengalami revisi, justru tidak diapa-apakan, justru yang dibahas disana adalah UU P3 ini, karena dengan harapan UU P3 ini memuluskan UU Cipta Kerja ini", imbuhnya.

Dengan diadakannya Diskusi Publik ini, BEM FISIP selalu penyelenggara berharap agar mahasiswa mampu mengetahui dan memahami terkait perkembangan UU Cipta Kerja saat ini.





Reporter : Tim Liputan Naraya News
Lebih baru Lebih lama