Pers merupakan salah satu dari keempat pilar demokrasi, selain eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dalam lingkungan kampus yang diibaratkan sebagai miniatur negara, pers mahasiswa merupakan salah satu elemen penting yang harus ada di kampus. Pers mahasiswa sendiri merupakan lembaga pers yang dikelola oleh mahasiswa dan berada di perguruan tinggi negeri maupun swasta. Dengan adanya wadah pers mahasiswa, mahasiswa dapat menuangkan, menyebarkan, dan menyalurkan ide serta gagasannya kepada mahasiswa lain, maupun masyarakat umum.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Peranan pers mahasiswa di lingkungan kampus akan lebih fungsional, jika kedudukan pers mahasiswa tersebut independen. Mahasiswa sebagai kaum intelek yang juga memiliki fungsi sebagai kontrol sosial, seharusnya mempunyai pemikiran kritis yang berpihak pada kaum yang tertindas oleh kebijakan penguasa ataupun pemerintah. Oleh karena itu, dengan adanya pers mahasiswa yang merupakan wadah sekaligus sebagai momentum para mahasiswa untuk mengawasi jalannya kehidupan kampus.
Salah satu ciri atau karakteristik dari pers mahasiswa yang berbeda dengan pers umum adalah mengenai pemberitaannya. Pemberitaan pers mahasiswa dikenal lebih menohok atau menusuk (tajam) dibandingkan dengan pers umum, karena pers mahasiswa sendiri lebih mementingkan idealisme mahasiswa, bukan profit. Pers mahasiswa juga merupakan media alternatif untuk menyampaikan aspirasi kepada para pembaca selain turun ke jalan. Dengan penulisan bahasa jurnalistik yang khas, memudahkan para pembaca agar dapat memahami apa yang disampaikan dari tulisan tersebut.
Penulis : Amd
Editor : sha