Kampus, Narayanews - Sejumlah pedagang yang berjualan di badan Jalan Fatahillah, depan kampus 2 Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) mendapat himbauan dan sosialisasi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon pada Selasa (5/7). Kegiatan himbauan dan sosialisasi kepada para pedagang yang berjualan di badan jalan tersebut sesuai dengan arahan Bupati Cirebon, Imron Rosyadi dan dilaksanakan bertahap dalam tiga hari ke depan.
"Sesuai dengan instruksi dari pak Bupati Cirebon, pada hari ini kita melakukan kegiatan sosialisasi peraturan daerah. Kita kegiatannya tiga hari, dari hari Selasa, Rabu, dan Kamis", ujar Novan selaku Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Cirebon.
Adapun titik dari kegiatan sosialisasi hari ini dimulai dari lampu merah Sumber sampai Stadion Watubelah, hari Rabu dari Stadion Watubelah sampai lampu merah Plered, dan hari Kamis dari lampu merah Plered sampai ke batik Trusmi. Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini untuk mendata pedagang kaki lima yang kemudian diberi arahan.
"Pedagang-pedagang kaki lima kita data semua dan kita beri arahan bahwa kegiatan mereka itu melanggar Perda (peraturan daerah)", imbuhnya.
Dirinya menambahkan, kegiatan sosialisasi ini berfokus pada bangunan liar (semi permanen). Namun, para pedagang kaki lima yang berjualan di badan jalan dipersilahkan menggunakan trotoar untuk sementara, karena belum adanya solusi ataupun fasilitas untuk berjualan.
"Kita lebih fokus ke bangunan liar yang semi permanen, kalo pedagang kaki lima seperti gerobak-gerobak yang di badan jalan, kita sarankan untuk masuk, silahkan menggunakan trotoar untuk sementara, karena kami tidak bisa memberikan solusi buat mereka, tidak bisa memberikan tempat, fasilitas buat mereka berjualan. Jadi untuk sementara silahkan boleh di trotoar, namun jangan sampai di badan jalan", lanjutnya.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon, para pedagang kaki lima hanya bisa pasrah dan memahami sosialisasi tersebut.
"Tidak boleh di jalan, naik ke atas aja. Kalo di jalan kan buat kendaraan motornya sempit. Ya orang peraturannya begitu, memamahi kok, suruhnya begitu ya nurut aja", ujar Sardiyah, salah satu pedagang yang mendapatkan himbauan dari Satpol PP.
Ia merasa bingung lantaran tidak diberikan kejelasan oleh pihak terkait tentang sampai kapan dagangannya diperbolehkan berada di atas trotoar.
"Engga dikasih batas hari apa, tanggal berapa, cuma suruh naik aja", imbuhnya.
Akibat gerobaknya yang dipindahkan ke trotoar, ia berharap agar pemerintah bisa mengerti jangan sampai seperti ini lagi, lantaran ia hanya masyarakat kecil yang sedang mencari rezeki.
Reporter : Tim Liputan Naraya News