PayLater Dalam Sudut Pandang Islam

 

Sumber Gambar Kompasiana.com

Pada tahun 2020 teknologi telah berkembang sangat signifikan. Perkembangan tersebut memberikan dampak yang sangat besar kepada dunia, salah satunya dalam sektor niaga. Teknologi membuat berniaga menjadi jauh lebih mudah. Masyarakat yang semula membeli barang secara offline, kini dimanjakan dengan banyaknya pilihan kemudahan dalam berbelanja secara online, seperti dengan adanya e-commerce.


Hadirnya e-commerce telah membuat perubahan pada perilaku konsumen yang semula hanya berbelanja secara offline dengan datang langsung ke pusat perbelanjaan, pasar, maupun toko itu sendiri sekarang dapat dengan mudah dilakukan secara online di rumah.


Begitupun dengan sistem pembayaran yang terus berkembang menjadi salah satu faktor pendukung perkembangan e-commerce. Sistem pembayaran yang merupakan salah satu faktor yang menopang stabilitas sistem keuangan saat ini terus berkembang, seperti halnya dengan perkembangan sistem pembayaran yang semula hanya uang tunai hingga saat ini sudah tersedia sistem digital. Metode pembayaran yang disediakan oleh e-commerce mayoritas adalah pembayaran secara digital seperti transfer intra bank, virtual account, kartu kredit online, kartu debit online, e-wallet, dan paylater.


Lantas bagaimana hukum PayLater dalam sudut pandang islam?


PayLater merupakan kata yang berasal dari Pay serta Later. Kata Pay memiliki arti membayar, kemudian Later memiliki arti kemudian. Bila digabungkan, PayLater merupakan layanan pinjaman secara online yang tidak menggunakan kartu kredit.


Layanan ini akan memudahkan konsumen untuk menggunakannya dalam waktu itu juga. Kemudian, nantinya konsumen akan membayar tagihan di kemudian hari.


PayLater dapat diartikan sebagai sebuah fasilitas keuangan yang memungkinkan metode pembayaran mencicil dan metode pembayaran yang ditawarkan banyak perusahaan digital.


Salah satu  hukum dari penggunaan PayLater dalam Islam ialah seperti riba


Saat seseorang menggunakan PayLater untuk membeli kebutuhannya, nantinya pihak provider dari platform PayLater akan memiliki peran sebagai yang menghutangi konsumen untuk kebutuhan menebus jasa atau barang yang dipesan.


Adanya sayarat tambahan yang berlangsung di awal akad menjadikan akad tersebut masuk dalam golongan qardlu jara naf’an yakni utang dengan cara mengambil kemanfaatan. Utang dengan mengambil manfaat tambahan terhadap pokok harta utang adalah ciri khas dari riba qardi.


Contohnya saja terdapat tambahan imbal hasil sebesar Rp10 ribu, atau 2.14% dari salah satu situs pemesanan jasa, hal tersebut sudah memenuhi unsur tambahan, sehingga menjadi riba yang diharamkan.



Penulis : Isun

Editor : sha

 

Lebih baru Lebih lama