Kampus, Narayanews - Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) mengadakan Sidang Tahunan, sebuah agenda tahunan yang wajib dilaksanakan setiap tahunnya. Dilakukan pada Senin, 9 Januari 2023 bertempat di Aula Gedung FKIP, acara sidang tahunan ini dimulai jam 09:00 WIB.
Hari Pertama
Acara sidang tahunan semula berjalan dengan lancar, akan tetapi saat sore hari akan dilakukan pemaparan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UMC terjadi kericuhan akibat para peserta sidang menolak pembacaan LPJ oleh Pelaksana Tugas (Plt) Presiden Mahasiswa (Presma) UMC dan banyak yang mengajukan order/opsi bahwa pemaparan LPJ itu adalah saudara Presma sendiri, dengan rasionalisasi bahwa yang berhak mempertanggungjawabkan LPJ BEM UMC adalah Presma UMC sendiri, tidak diwakilkan. Perdebatan ini mulai munculnya pro dan kontra, banyaknya kontra. Hal itu disebabkan tidak etisnya Presma memaparkan, karena telah lulus dan bukan lagi mahasiswa UMC. Tetapi banyak yang pro terhadap opsi itu karena tanggung jawab itu tidak terpatok oleh legalitas, mahasiswa aktif atau non-aktif, karena organisasi terpatok pada periode bukan status mahasiswa. Akhirnya ada yang mengajukan pending dengan rasionalisasi bahwa menunggu Presma itu datang serta para menteri pun harus menghubunginya, akhirnya order pending terkait itu diterima oleh peserta penuh.
Setelah pending berlalu, para peserta sidang memasuki ruangan kembali. Kemudian, Sugianto selaku Presma UMC telah hadir dipersidangan, serta Plt. Presma Nurlaela tetap hadir. Tetapi di dalam forum, Presma UMC menolak untuk memaparkan LPJ dan tetap menyuruh Plt. yang memaparkan dengan alasan tidak pantasnya mahasiswa non-aktif yang berbicara, tetapi dia tetap mendampingi saudara Plt. Presma tersebut.
Di tengah pemaparan, banyak sekali kritikan terhadap Presma dan Wapresma, maupun BEM UMC terkait proker, banyak hal yang membuat peserta mengganjal atau bertanya-tanya. Karna disalah satu proker menteri itu mengakusisi proker kegiatan kampus luar yang mengundang BEM UMC, lantas kementerian itu mengklaim undangan tersebut menjadi proker untuk LPJ, dan peserta juga bertanya-tanya kenapa pengurus BEM UMC terlihat tidak pernah kompak dan ada yang bertanya "di dalam rumah kalian itu sebenarnya gimana?". Dengan adanya pertanyaan tersebut membuat semua peserta sidang berpendapat jika memang pengurus BEM UMC tidak adanya koordinasi dan bekerjasama untuk keberlangsungan BEM UMC.
Tengah malam persidangan tetap berjalan, banyak kritik dan tekanan akibat mereka yang menjawab tapi masih membuat peserta bertanya-tanya. Plt. Presma mungkin merasa tertekan dan jatuh pingsan, kemudian diantarkan pulang oleh rekannya. Pukul 00:30 WIB, ada peserta sidang yang mengajukan pending akibat tidak kondusifnya persidangan, banyaknya opsi pending, dan diputuskan pending 1×14jam.
Hari Kedua
Hari kedua tanggal 10 Januari 2023 sidang tahunan dilanjut kembali. Namun, seharusnya waktu disepakati melanjutkan persidangan pada jam 3 sore, tetapi banyak peserta sidang yang mengajukan opsi dan menyetujui semalam tidak kunjung datang, diakibatkan oleh mereka yang peserta penuh tidak memenuhi quorum, akhirnya persidangan diundur ke jam 5 sore. Setelah quorum terpenuhi, persidangan dilanjut. belum sempat BEM UMC berbicara, peserta sidang langsung mengacungkan tangan dan bertanya "dimana Presma?", dikarenakan kemarin telah disepakati bahwa Presma UMC akan datang dan menemani pemaparan LPJ oleh Plt. Presma UMC. Kemudian ada yang menjawab, jika Presma tidak bisa datang karena ada acara korda PTM (Perguruan Tinggi Muhammadiyah) zona 3 diluar kota, sedangkan kemarin ada yang membahas, jika Presma mahasiswa non-aktif tidak diperkenankan ikut acara tersebut, tetapi kenapa acara korda PTM Presma UMC hadir. Suara dari peserta sidang dibelakang protes semua akan hal itu, karena itu hanya sebuah alibi untuk "lepas tanggung jawab" katanya. Mereka tidak bisa menjawab dan peserta ada yang mengajukan pending karna mendekati waktu magrib dan isya tetapi dengan syarat para menteri di tiap kementerian harus hadir semua.
Pending telah selesai, para peserta sidang masuk kembali ke dalam ruangan, tetapi ada hal yang aneh bahwa Plt. Presma "menghilang". Hanya ada menteri di tiap kementeriannya saja, perdebatan ini sangat berlangsung lama dan forum itu seakan ada dua kubu yang saling saut menyaut serta tersulut emosi satu sama lainnya. Ada salah satu peserta sidang mengajukan order yang memberi opsi sidang tetap dilanjutkan tanpa Plt. Presma, dan juga ada yang memberi opsi sidang di pending sampai Plt. Presma UMC datang.
Di tengah sidang yang sedang berlangsung, secara mendadak Wakil Rektor 3 UMC bidang Kemahasiswaan, Khozin Nurul Huda memasuki ruangan persidangan sekitar pukul 21.09 WIB, untuk melerai perdebatan yang sengit antar dua kubu ini. Kemudian Pak Khozin (sapaan beliau), memberi opsi bahwa LPJ disepakati diterima atau ditolak. Peserta sidang ada yang mengiyakan untuk pengajuan opsi itu, setelah berbicara panjang lebar, Pak Khozin keluar kembali dalam forum. Langsung memvote para opsi yang telah disepakati, ujungnya opsi dari pak Khozin yang memiliki banyak suara. Tinggal menyepakati LPJ BEM UMC diterima atau ditolak, karena sulitnya memutuskan mana yang disepakati akhirnya dilakukan vote dengan suara terbanyak diterima, tapi ada peserta yang menolak untuk menerima hasil vote tersebut, sebab mereka yang vote tidak mengikuti persidangan dari awal dan mereka yang memvote itu tidak datang di jam yang telah disepakati waktu pending semalam, banyak yang menimbang dari PLK bahwa yang memvote atau masuk ke forum adalah para peserta datang diawal sebelum palu presidium diketok, serta presidium mengucapkan persidangan dimulai. Mereka yang menolak keluar dari forum menimbulkan kericuhan terhadap peserta sidang yang datang lebih awal bahkan tepat waktu, mereka yang mengelak dan meminta presidium untuk meninjau kembali PLK, di waktu ini kericuhan bahkan hampir saling serang, presidium mengambil kebijakan bahwa yang tidak datang dari awal dan membuat kericuhan dikeluarkan. Akan tetapi di kubu mereka yang datang dari awal juga ikut keluar (walk out).
Presidium bingung karena forum tidak sesuai dengan qourum yang disepakati, akhirnya ada yang mengajukan pending. Banyak opsi pending, tetapi opsi pending yang kondisional terpilih. Sambil menunggu mereka yang walk out datang kembali, pending disepakati. Butuh waktu lama untuk menunggu mereka datang kembali. Di jam 24:00 WIB, mereka datang dan forum tetap dilanjut untuk memvote ulang terhadap LPJ BEM UMC dan disepakati jika LPJ BEM UMC ditolak.
Sungguh suatu penghinaan jika LPJ BEM UMC ditolak dan dilanjut LPJ Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UMC karena mereka tidak bisa memberi cerminan yang baik bagi para Ormawa lain serta Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) UMC, jelas sekali jika BEM UMC ini tidak bisa menjadi panutan serta tidak pantasnya pimpinan kursi BEM UMC dipimpin oleh orang seperti mereka. Peserta sidang mengajukan pending dikarenakan kurangnya kondusifitas forum, serta waktu yang sudah menuju ke jam 01.00 WIB. Pengajuan opsi pending pun banyak, tapi yang terpilih adalah 1×8 jam dengan rasionalisasi supaya persidangan tidak sampai tengah malam kembali, serta peserta sidang disiplin waktu. Sebelum disepakati, presidium sidang memberi ketegasan jika datang ke persidangan wajib membawa surat delegasi yang dibuat oleh Ormawa/UKM masing-masing, juga yang tidak datang dari awal tidak boleh masuk ke persidangan lagi.
Penulis : Akid Namur
Editor : GA