Suasana Kampus 2 UMC / Mahasiswa UM Cirebon
Kampus, Narayanews - Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) kembali memasuki periode pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Pemilihan ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) atau sering kita sebut Pemilu Raya tingkat Universitas periode tahun 2023. Pemilihan yang berlangsung setahun sekali ini sedikit berbeda dari tahun tahun sebelumnya, Pemira kali ini sangat begitu terasa atmosfernya, maklum saja pemilihan sebelumnya tidak begitu menarik karena presiden mahasiswa dan wakil presiden mahasiswa yang menjabat tidak dipilih oleh mahasiswa UMC alias "aklamasi", tahun sebelum aklamasi, presiden mahasiswa terpilih mendapat jabatan tambahan karena melihat situasi dan kondisi pada saat itu sedang ada pada titik pandemi dan akhirnya presiden mahasiswa sebelumnya pun menjabat 2 periode kepemimpinan di BEM UMC.
Maka tidak heran ketika Pemilu Raya sekarang ini sangat terasa sekali suasananya, teman-teman dari mahasiswa sangat antusias untuk menyambut Pemilu Raya ini, tapi ada juga yang sama sekali tidak mengetahui prosesi bagaimana cara untuk menentukan presiden dan wakil presiden mahasiswa. Mungkin karena terlalu lama tidak dilaksanakan dalam penentuan presma dan wapresma juga DPM, jadi sangat wajar ketika masih banyak mahasiswa yang belum mengetahuinya.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) selaku penyelenggara yang ditentukan ketika sidang tahunan, yang dilaksanakan di Gedung FKIP, Kampus 2 UMC selama 3 hari, terpilihlah Ketua KIP dan KPPU. Setelah KIP dan KPPU terbentuk mereka langsung bergegas cepat untuk segera melaksanakan serangkaian acara Pemilu Raya dan pada akhirnya telah sampai pada saat ini, ada 2 pasang calon presma dan wapresma juga ada 5 calon ketua DPM yang sudah lolos verifikasi.
Dalam tahapan pengumpulan persyaratan yakni hanya ada 1 pasang bakal calon presma dan wapresma yang lolos verifikasi, sehingga bakal calon yang tidak terverifikasi diberi waktu tambahan 1 hari untuk melengkapi persyaratan yang memang tidak masuk kriteria. Akhirnya keputusan itupun disepakati oleh KIP selaku penyelenggara dan KPPU selaku pengawas pemilihan.
Dalam aturan tahapan pemilihan raya, bahkan statuta sekalipun di kampus tercinta Universitas Muhammadiyah Cirebon, masih jauh dari kata sempurna, sangat dimaklumi dan diwajarkan ketika masih banyak yang perlu dikoreksi, karena kampus adalah tempatnya untuk belajar dan mengembangkan diri. Banyak pasal-pasal yang masih rancu untuk dijadikan acuan. Maka tidak heran akhir-akhir ini banyak asumsi liar yang bergulir, bahwa ada indikasi manipulasi data persyaratan. Dan begitupun sebaliknya dari kubu perlawanan tetap "kekeh" dengan pendiriannya bahwa persyaratan itu sudah diperbaiki, sehingga KIP pun menyatakan lolos verifikasi.
Dan pihak itupun mengakui dan meminta maaf adanya kekeliruan perihal administrasi persyaratan untuk pencalonan, tapi kembali lagi bahwasanya ini masih jauh dari kata sempurna dan masih perlu dan banyak pembelajaran dari sekian tahun tidak dilaksanakan pemilu raya, dan KIP pun punya wewenang dan integritas sebagai Komisi Independen Pemilihan selaku penyelenggara dengan tegas bahwasanya pemilu raya atau pemira tetap dilanjut dengan timeline yang sudah ditentukan dan calon yang sudah diverifikasi.
Dan jangan lupa salurkan hak teman-teman mahasiswa untuk memberikan suaranya pada tanggal 18 Februari 2023. Suksesan Pemilu Raya!!!
Penulis : Mahasiswa UM Cirebon
Editor : Eka 005