Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengetuk palu sidang pertanda disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), setelah menerima Surat Presiden (Surpres) dari Prabowo Subianto. Namun, di tengah proses pembahasan, rancangan revisi ini menuai kontroversi. Sejumlah pasal yang diusulkan dinilai berpotensi membuka kembali ruang bagi Dwifungsi TNI, sebuah konsep yang seharusnya telah ditinggalkan sejak era Reformasi.
TNI dan Jabatan Sipil: Menyamarkan Batasan?
Salah satu isu yang paling disoroti dalam revisi ini adalah perluasan cakupan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Dalam draf revisi, Pasal 47 Ayat (2) mengalami perubahan dengan penambahan frasa yang memungkinkan prajurit aktif ditempatkan di berbagai kementerian dan lembaga lain, sesuai dengan kebijakan Presiden. Batas antara ranah sipil dan militer bisa semakin samar. Sebelumnya, UU TNI hanya memperbolehkan prajurit aktif menduduki jabatan di 10 kementerian dan lembaga tertentu. Dengan perubahan ini, peluang untuk menempatkan personel TNI di lebih banyak posisi sipil menjadi lebih besar, membuka kemungkinan intervensi militer dalam pemerintahan sipil.
Padahal, keberadaan TNI di jabatan sipil justru berpotensi mengganggu profesionalisme mereka sebagai alat pertahanan negara. Militer yang idealnya fokus pada tugas pertahanan bisa teralihkan oleh urusan birokrasi. Tak hanya itu, kehadiran prajurit aktif dalam birokrasi sipil juga bisa menghambat jenjang karir aparatur sipil negara (ASN) yang selama ini memiliki sistem rekrutmen dan pembinaan tersendiri.
Data dari Imparsial menunjukkan bahwa pada 2023 terdapat 2.569 prajurit aktif yang menempati posisi sipil. Bahkan, 29 perwira aktif diketahui menduduki jabatan di luar lembaga yang ditetapkan oleh UU TNI. Jika regulasi ini diperlonggar, bukan tidak mungkin jumlahnya akan terus bertambah dan semakin mempersempit ruang bagi ASN.
TNI Berbisnis?
Selain perluasan jabatan sipil, revisi UU TNI juga membuka peluang bagi prajurit untuk berbisnis. Prajurit TNI aktif bisa memiliki usaha sendiri, sesuatu yang sebelumnya dilarang demi menjaga profesionalisme dan netralitas mereka.
Banyak pihak menilai langkah ini sebagai kemunduran reformasi. Seharusnya, pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan prajurit, bukan justru mendorong mereka untuk mencari penghasilan tambahan melalui jalur bisnis. Praktik bisnis di lingkungan militer juga berisiko menciptakan konflik kepentingan dan menyamarkan batas antara tugas pertahanan dan kepentingan ekonomi pribadi.
Aspek lain yang turut menjadi perhatian adalah revisi Pasal 65 Ayat (2), yang mempertegas bahwa prajurit TNI tetap tunduk pada peradilan militer, baik dalam kasus hukum pidana militer maupun pidana umum. Padahal, dalam semangat reformasi TNI, sudah ada mandat yang mengatur bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta mencegah impunitas di kalangan militer. Namun, dengan revisi ini, sistem peradilan militer berpotensi tetap menjadi jalur eksklusif bagi prajurit yang terlibat dalam tindak pidana, sehingga sulit diawasi oleh masyarakat dan media.
Kembali ke Orde Baru?
Tak heran jika revisi UU TNI ini memunculkan kekhawatiran akan kembalinya pola pemerintahan Orde Baru, di mana militer memiliki peran besar dalam berbagai sektor sipil. Kala itu, tentara tidak hanya bertugas menjaga keamanan negara tetapi juga terlibat dalam politik, ekonomi, hingga pemerintahan.
Menanggapi kritik ini, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan bahwa anggapan tersebut tidak relevan. Dalam pernyataannya yang dikutip dari Tempo.co, Maruli menyebut bahwa pandangan yang menolak keterlibatan TNI di sektor sipil sebagai pemikiran "kampungan." Pernyataan ini pun semakin memantik perdebatan di ruang publik.
Revisi UU TNI ini jelas bukan sekadar perubahan administratif. Ada implikasi besar yang menyertainya, mulai dari profesionalisme TNI, supremasi sipil, hingga transparansi dalam sistem hukum. Jika revisi ini disahkan tanpa kajian matang, maka kita mungkin akan menyaksikan kembalinya peran militer yang lebih dominan dalam kehidupan sipil, sesuatu yang seharusnya sudah ditinggalkan sejak Reformasi 1998.
Pada akhirnya, pertanyaan besarnya adalah: apakah revisi ini benar-benar untuk memperkuat pertahanan negara, atau justru membuka jalan bagi kembalinya peran ganda militer dalam kehidupan sipil?
Sumber referensi:
- Kontras Update
- Tempo.co